Modoers
23 Juni 2023
Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau Discretionary Fund adalah produk investasi yang dibuat oleh manajer investasi. Apa saja perbedaan antara KPD dengan reksa dana?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau Discretionary Fund adalah:
Pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan investor tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan – Sikapiuangmu.ojk.go.id
Berdasarkan definisi tersebut terdapat beberapa informasi penting yaitu:
Investor KPD dapat berupa individu (orang perorangan) atau perusahaan berbadan hukum (PT, CV, Yayasan dan lainnya).
Jadi KPD dapat dikatakan reksa dana yang dibuat khusus untuk investor, sesuai dengan aturan OJK.
Sesuai dengan aturan OJK, KPD dapat berinvestasi pada:
Biasanya perjanjian bilateral KPD antara manajer investasi dan investor, memuat beberapa hal:
Berdasarkan POJK No 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, jumlah dana kelolaan awal untuk setiap nasabah minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).
Dana kelolaan tersebut dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp 10 miliar, sepanjang penurunan terjadi karena pergerakan harga efek.
Investor memiliki keunggulan atau manfaat dari KPD berupa:
Fleksibilitas, karena investor bersama manajer investasi dapat menentukan kebijakan investasinya disebut investment policy statement.
Transparan, karena manajer investasi akan menyampaikan laporan berkala kepada investor tentang perkembangan dana yang dikelola.
Produk kontrak pengelolaan dana (KPD) bukan merupakan produk ritel. KPD hanya dibuat untuk kepentingan investor tertentu,
Apakah manajer investasi dapat melakukan wanprestasi terhadap dana investor?
Beberapa aturan dalam KPD:
*Keterangan: Bank Kustodian sebagai escrow dalam transaksi contohnya
Manajer investasi misal akan menempatkan portofolio investasi di saham ABCD sejumlah 1.000 lot pada harga Rp 1.000 per lembar. Kemudian manajer investasi akan menginstruksikan bank custodian untuk melakukan transfer dana ke rekening investasi. Setelah transaksi saham berhasil, maka transaksi tersebut dicatatkan oleh Bank Kustodian.
Moduit bekerja sama dengan beberapa manajer investasi untuk produk investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Jika Anda ingin memiliki KPD, maka Anda dapat menghubungi Wealth Advisor Moduit Beyond.
Berikut ini perbandingan antara KPD dengan Reksa Dana
Investor pada KPD adalah investor professional (individu atau badan hukum) yang membuat perjanjian bilateral antara investor dengan perusahaan manajer investasi. Anda dapat membeli KPD dengan menghubungi Wealth Advisor Moduit Beyond.
Investor pada Reksa Dana bersifat kolektif, artinya portofolio reksa dana dapat dibeli atau dijual oleh investor ritel. Anda dapat membeli reksa dana di Aplikasi Moduit.
Kebijakan investasi KPD bersifat bilateral sesuai dengan kepentingan atau mandat dari investor.
Kebijakan investasi reksa dana disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, misal:
Biaya pengelolaan KPD sifatnya negosiasi antara Manajer Investasi dengan investor. Pola yang umum adalah manajer investasi charge 1% - 2% dari dana kelolaan dan menetapkan fee sharing jika keuntungan sudah melebihi batasan tertentu (hurdle rate).
Misal batasan tertentu (hurdle rate) 10% per tahun dan fee sharing 20%. Jika kinerja KPD melebih 10% per tahun, maka kelebihannya dikenakan profit sharing antara manajer investasi (20%) dengan investor (80%).
Biaya pengelolaan reksa dana sifatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, biasanya range 1,5% - 2,5% dengan custodian fee sebesar 0,2%.
Kepemilikan portofolio investasi KPD bersifat private, artinya aset investor tidak tercampur (co-mingling). Secara akuntansi, kepemilikan aset dicatat secara riil nilai-nilai asetnya.
Kepemilikan portofolio investasi KPD bersifat kolektif, artinya semua investor ritel dapat melakukan pembelian (subscription) atau penjualan (redemption), setiap hari. Seandainya ada transaksi penjualan besar di reksa dana, maka keuntungan reksa dana dapat tergerus.
Secara akuntansi dicatatkan dalam bentuk nilai NAV/Unit (net aset value per unit) atau dalam bahasa Indonesia NAB/Unit Pernyertaan (nilai aktiva bersih per unit penyertaan).
Struktur perjanjian KPD sifatnya bilateral antara investor dan manajer investasi. Perjanjian tersebut boleh (tidak wajib) dicatatkan dalam akta notarial (notaris). Manajer investasi tidak perlu mendapatkan pernyataan efektif dari OJK.
Struktur perjanjian reksa dana sifatnya kolektif antara manajer investasi dengan bank custodian dan wajib dicatatkan ke notaris. Manajer investasi perlu mendapatkan pernyataan efektif dari OJK.
Minimal dana investasi KPD adalah Rp10 Miliar, sesuai dengan peraturan OJK. Minimal dana investasi reksa dana adalah Rp100 ribu, sesuai dengan yang ditentukan dalam prospektus dan ringkasan reksa dana (fund fact sheet reksa dana).
PT Moduit Digital Indonesia adalah perusahaan penasihat investasi di bawah OJK (Surat Keputusan: KEP-30/D.04/2019).
Moduit Beyond adalah layanan prioritas dari Moduit yang menyediakan pengelolaan Wealth protection and preservation. Anda akan ditangani oleh wealth advisor dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri
Anda dapat mulai menjadi klien Moduit Beyond, dengan mengisi formulir dan berinvestasi mulai dari Rp1 M. Sebagai nasabah Moduit Beyond, Anda akan mendapatkan banyak benefit seperti:
Anda dapat menjadi klien Moduit Beyond dengan menghubungi kami di formulir ini atau menghubungi wealth advisor Moduit Beyond.
Investasi SekarangModoers
28 Agustus 2025
Modoers
20 Agustus 2025