Bea Meterai Reksa Dana
Mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pemegang Unit Reksa Dana yang melakukan Transaksi Reksa Dana sejumlah lebih dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam sehari dari seluruh APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) akan dikenakan tarif bea meterai tetap sebesar Rp 10,000,- (sepuluh ribu).
Setiap bulannya PT.KSEI akan memberikan Laporan Transaksi Konsolidasi Harian beserta biaya bea meterai yang dibebankan atas Transaksi Harian tersebut, berdasarkan laporan bulanan biaya bea meterai tersebut Moduit selaku APERD menyiapkan Invoice Bea Meterai untuk disampaikan kepada Anda.
Seluruh Transaksi yang mengurangi dan menambah unit penyertaan, seperti Subscription, Redemption, Switch-Out, Switch-In, Liquidation, Reinvestment, Unit Adjustment, Transfer Out dan Transfer-In yang dilakukan oleh nasabah (Pemegang Unit Reksa Dana).
Contoh Ilustrasi perhitungan biaya bea meterai harian :
Total Transaksi Konsolidasi Harian Anda melalui aplikasi Moduit + aplikasi APERD lain + Manajer Investasi > (lebih dari) Rp 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) = dikenakan Bea Meterai Rp 10,000,- Total Transaksi Konsolidasi Harian Anda melalui aplikasi Moduit + aplikasi APERD lain + Manajer Investasi = (sama dengan) Rp 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) = tidak dikenakan Bea Meterai Rp 10,000,- Total Transaksi Konsolidasi Harian Anda melalui aplikasi Moduit + aplikasi APERD lain + Manajer Investasi < (lebih kecil) Rp 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) = tidak dikenakan Bea Meterai Rp 10,000,-