Bagaimana cara mengisi pelaporan investasi Reksa Dana di Coretax?
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Investasi reksa dana wajib dilaporkan pada bagian harta investasi di SPT Tahunan.
Langkah-langkah Pelaporan Reksa Dana di Coretax
- Masuk ke akun Coretax DJP
- Pilih menu: Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT
- Pilih: PPh Orang Pribadi → Tahun Pajak yang akan dilaporkan
- Masuk ke bagian: Lampiran L-1 → Harta pada Akhir Tahun → Investasi/Sekuritas
- Klik Tambah
- Isi data investasi reksa dana sesuai laporan pajak investasi Anda
Data yang Perlu Diisi Kode Harta Gunakan kode: 0307 – Kontrak Investasi Kolektif (KIK) / Reksa Dana Nomor Akun
- Nomor SID (Single Investor Identification), atau
- Nomor rekening Investasi
Harga Perolehan
- Total modal atau dana yang sudah diinvestasikan Nilai Pasar Akhir Tahun
- Nilai investasi reksa dana per tanggal 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan
- Nilai ini tersedia pada Laporan Pajak dari aplikasi investasi Anda
NPWP Produk Reksa Dana
Pelaporan reksa dana dilakukan per produk, karena setiap produk reksa dana memiliki NPWP masing-masing. Daftar NPWP produk Reksa Dana di Moduit tersedia pada aplikasi. Dokumen yang Disiapkan Sebelum mengisi Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan:
- Laporan Pajak investasi
- Nomor SID
- Nilai investasi per akhir tahun
- NPWP produk reksa dana (jika diperlukan)
- Untuk mempermudah proses pelaporan, disarankan menggunakan laporan pajak resmi yang tersedia pada aplikasi investasi Anda.