Apa itu Investasi Syariah dan Bedanya dengan Investasi Konvensional?

Modoers
Apa itu Investasi Syariah dan Bedanya dengan Investasi Konvensional?

Apa itu Investasi Syariah dan Bedanya dengan Investasi Konvensional? Keyword: Investasi Syariah

Investasi Syariah bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan mematuhi hukum islam. Berikut informasi lengkap investasi Syariah.

Definisi Investasi Syariah

Investasi Syariah adalah jenis investasi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah dalam Islam.

Prinsip ini memastikan bahwa investasi yang dilakukan tidak melanggar hukum Islam seperti:

  • Riba, investasi yang mengandung unsur bunga.
  • Maysir investasi yang sifatnya spekulasi berlebihan (tidak ada pendekatan obyektif).
  • Gharar investasi yang memiliki ketidakpastian berlebihan.
  • Haram investasi yang mengandung hal-hal yang dilarang, seperti alkohol, perjudian atau produk yang mengandung babi.

Investasi Syariah berdasarkan Prinsip Hukum Islam dan juga Fatwa DSN-MUI atau pendapat dari DSN-MUI dalam hal-hal hukum ekonomi syariah.

Fatwa DSN-MUI

Fatwa DSN-MUI merupakan pendapat dari DSN-MUI dalam hal-hal hukum ekonomi syariah.

  • Fatwa DSN-MUI No. 20 - Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah
  • Fatwa DSN-MUI No. 32 - Obligasi Syari’ah
  • Fatwa DSN-MUI No. 33 - Obligasi Syari’ah Mudharabah
  • Fatwa DSN-MUI No. 40 - Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  • Fatwa DSN-MUI No. 41 - Obligasi Syari’ah Ijarah
  • Fatwa DSN-MUI No. 59 - Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  • Fatwa DSN-MUI No. 65 - Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 66 - Waran Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 69 - Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa DSN-MUI No. 70 - Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa DSN-MUI No. 71 - Sale and Lease Back
  • Fatwa DSN-MUI No. 72 - Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
  • Fatwa DSN-MUI No. 80 - Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
  • Fatwa DSN-MUI No. 120 - Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 121 - EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 123 - Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 124 - Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
  • Fatwa DSN-MUI No. 125 - Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 126 - Akad Wakalah bi al-Istitsmar
  • Fatwa DSN-MUI No. 127 - Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
  • Fatwa DSN-MUI No. 131 - Sukuk Wakaf
  • Fatwa DSN-MUI No. 135 - Saham
  • Fatwa DSN-MUI No. 137 - Sukuk
  • Fatwa DSN-MUI No. 138 - Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek
  • Fatwa DSN-MUI No. 140 - Layanan Urun Dana (islamic Securities Crowd Funding)
  • Fatwa DSN-MUI No. 154 - Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

Akad-Akad dalam Investasi Syariah

Akad dalam investasi Syariah merupakan suatu perjanjian antara pihak pihak yang terkait dalam investasi Syariah. Berikut beberapa akad dalam investasi Syariah:

  • Al Qardh, yakni dimana peminjam harus mengembalikan pinjaman dalam waktu yang telah disepakati di awal.
  • Mudharabah, merupakan akad kerjasama antara investor (rabal-maal) sebagai penyedia modal dan pengelola/pengusaha (mudarib) yang bertangunggjawab dalam pengelolaan. Kerugian akan dibebankan kepada investor.
  • Musharakah, yakni bentuk kemitraan yangmana dua atau lebih pihak menyumbangkan modal untuk bisnis yang sama dan seluruh pihak memiliki hak yang sama dalam mengelola bisnis. Hasil keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
  • Ijarah, merupakan perjanjian sewa atau penggunaan asset. Dalam hal ini investor dapat menyewakan asset kepada pengelola/pengusaha.
  • Wakalah, merupakan akad pemberikan kuasa dari satu pihak ke pihak lain, yang mana suatu individu bertindak sebagai agen untuk mengelola investasi atas nama investor.
  • Murabahah, merupakan perjanjian penjualan dengan marup harga yang jelas,
  • Kafalah, merupakan akad antara pihak penjamin dan pihak terjamin untuk menjamin suatu kewajiban pihak terjamin kepada pihak ke tiga.
  • Takaful, merupakan perjanjian asuransi yang sesuai dengan prinsip Syariah. Nasabah berkontribusi dalam dana Bersama untuk melindungi dari berbagai risiko. Kerugian dan keuntungan dibagi secara adil dengan kesepakatan Bersama.

Perbedaan Investasi Syariah dan Non-Syariah

Berikut beberapa perbedaan dari investasi Syariah dan non Syariah:

Screenshot 2023-10-12 at 09.45.15.png

Contoh Investasi Syariah

Beriku beberapa contoh dari produk investasi Syariah:

Deposito dan Deposito Syariah

Deposito merupakan simpanan yang pencairannya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Dalam investasi Syariah, dikenal juga Deposito Syariah.

Berikut perbedaan Deposito Konvensional dan Deposito Syariah:

Screenshot 2023-10-12 at 09.47.08.png

Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional

Produk Investasi Reksa Dana juga dibagi menjadi Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah, berikut perbedaannya:

Screenshot 2023-10-12 at 09.47.31.png

Beberapa reksa dana konvensional yang tersedia di Aplikasi Moduit: Pinnacle Money Market Fund, Panin Dana Utama Plus 2, Trimegah Balanced Absolute Strategy, Allianz Sri Kehati Index Fund dan lainnya.

Beberapa reksa dana syariah yang tersedia di Aplikasi Moduit Manulife Dana Kas Syariah, Majoris Sukuk Negara Indonesia, TRIM Syariah Saham dan lainnya.

Saham Syariah dan Saham Konvensional

Produk Investasi Saham juga dibagi menjadi Saham Konvensional dan Saham Syariah, berikut perbedaannya:

Screenshot 2023-10-12 at 09.47.50.png

Contoh saham-saham konvensional

  • Saham Bank BCA (BBCA),
  • Saham Rokok HM Sampoerna (HMSP),
  • Saham Minuman Keras Delta Jakarta (DLTA)

Contoh saham-saham syariah

  • Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS)
  • Saham Astra Agro Lestari (AALI)
  • Saham ABM Investama (ABMM)

Obligasi dan Sukuk

Produk Investasi Obligasi juga dibagi menjadi Obigasi Konvensional dan Sukuk, berikut perbedaannya:

Screenshot 2023-10-13 at 13.25.28.png

Contoh Obligasi

  • Obligasi Negara seri FR, ORI, SBR.

Contoh saham-saham syariah

  • Sukuk Pemerintah seri Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan.

Anda dapat menghubungi Wealth Advisor Moduit untuk mendapatkan rekomendasi investasi.

Cara Mendaftar Menjadi Klien Wealth Management PT Moduit Digital Indonesia adalah perusahaan penasihat investasi di bawah OJK (Surat Keputusan: KEP-30/D.04/2019).

IMAGE_ALT

Moduit Beyond adalah layanan prioritas dari Moduit yang menyediakan pengelolaan Wealth protection and preservation. Anda akan ditangani oleh wealth advisor dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri

Anda dapat mulai menjadi klien Moduit Beyond, dengan mengisi formulir dan berinvestasi mulai dari Rp1 M. Sebagai nasabah Moduit Beyond, Anda akan mendapatkan banyak benefit seperti:

  • Advisor pribadi
  • Produk-produk keuangan yang terkurasi
  • Akses pertama untuk produk & servis baru yang diluncurkan
  • Laporan harian mengenai pasar
  • Call center prioritas
  • Akses lounge yang eksklusif
  • Hadiah akhir tahun

Anda dapat menjadi klien Moduit Beyond dengan menghubungi kami di formulir ini atau menghubungi wealth advisor Moduit Beyond.

PT Moduit Digital Indonesia

Satrio Tower, 6th Floor. Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4 No. 5 Jakarta Selatan 12950, Indonesia

Phone: +6221-5020-2900

WhatsApp : +62812-5050-2900

Location
FacebookInstagramLinkedInYouTube
Download the App
Play StoreAppStore
PT Moduit Digital Indonesia
Berizin dan Diawasi oleh
OTORITAS
JASA
KEUANGAN

APERD

KEP-16/PM.21/2018

Penasihat Investasi

KEP-30/D.04/2019

Mitra Pemasaran PPE Level 2

S-195/D.04/2022

PSE

00939/DJAI,PSE/05/2018
© PT Moduit Digital Indonesia 2026.
All rights reserved.