Mengenal Pajak dalam Investasi

Modoers
Mengenal Pajak dalam Investasi

Berbagai jenis investasi dikenakan pajak yang berbeda. Berikut ini penjelasan lebih lebih detail mengenai berbagai jenis pajak dalam investasi, seperti Tabungan, Deposito, Reksadana, Obligasi, dan Saham.

Konsep Perpajakan

Pajak dalam investasi mengacu pada cara investasi dan keuntungan (return) investasi yang potong pajak

Capital Gain Tax

Capital Gain Tax (pajak atas keuntungan modal) dikenakan ketika melakukan penjualan asset investasi seperti saham, obligasi, property atau asset lainnya.

Dividen Tax

Dividen Tax merupakan pajak atas perolehan dividen saham yang diterima oleh investor.

Pajak Pendapatan Pasif

Pajak pendapatan pasif diperoleh dari investasi pasif income misalnya sewa property. Beberapa pajak pendapatan pasif bersifat BUKAN PAJAK FINAL, sehingga mengikuti pajak progresif.

Screenshot 2023-08-04 at 12.01.29.png

Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Pajak Atas Bunga

Pajak atas bunga dikenakan pada hasil instrument investasi yang menghasilkan keuntungan dari bunga misalnya obligasi.

Jenis Investasi dan Pajaknya

Besaran pengenaan pajak disetiap jenis instrument investasi memiliki besaran yang berbeda.

Tabungan dan Deposito

Tabungan dan Deposito dikenakan pajak final sebesar 20%

Glen mendepositokan uangnya sebesar Rp4.000.000.000 di Bank dengan bunga per tahun sebesar 4% dalam waktu 3 bulan. Perhitunggannya sebagai berikut

Bunga deposito yang diperoleh = Rp4 miliar x 4% x (100% - 20%) = Rp128.000.000 per tahun

Bunga yang didapat dalam waktu 3 bulan deposito adalah = Rp128 juta x (90 / 365 hari) = Rp31.561.644 (dalam 3 bulan)

Reksa Dana

Saat ini reksa dana pendapatan tetap bukan termasuk obyek pajak, sehingga KEUNTUNGAN REKSA DANA, tidak dikenai pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 4 3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

Obligasi

Obligasi dikenakan pajak final sebesar 10%

Glen membeli obligasi negara di Aplikasi Moduit sebesar Rp4.000.000.000 dengan kupon sebesar 6,1% dengan waktu jatuh tempo obligasi 3 tahun. Perhitunggannya sebagai berikut

Kupon obligasi yang diperoleh setelah dipotong pajak = Rp4 miliar x 6,1% x (100% - 10%) = Rp219.600.000 per tahun

Saham

Investasi saham dikenakan tarif pajak final 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Biasanya pajak final sudah termasuk dalam fee jual di perusahaan sekuritas.

Sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/2021, pajak dividen saham dapat dikecualikan dari pajak dengan syarat dividen diinvestasikan kembali dalam bentuk:

  1. Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia.
  2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Investasi keuangan pada bank termasuk bank syariah.
  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
  8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
  12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Property

Pajak properti, pajak properti meliputi:

  • PBB, pajak atas tanah dan bangunan, besarannya tergantung pada lokasi yang dapat dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). PBB ditanggung oleh pembeli property.
  • PPn, pajak penjualan properti dengan sebesar 10% dari nilai peralihan.
  • PPnBM, pajak yang dikenakan atas pembelian barang mewah, pajaknya sebesar 20% dari nilai transaksi.
  • BPHTB, Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan besaran pajaknya 5% x (Nilai transaksi – NPOPTKP). NPOPTKP ditiap daerah berbeda.
  • BBN (Bea Balik Nama), dikenakan ketika proses balik nama sertifikat property, besaran pajaknya berbeda di setiap daerah.

Pengaruh Pajak atas Investasi

Pajak memengaruhi keputusan investor dalam hal berinvestasi, berikut beberapa hal yang dipertimbangkan:

  1. Biaya pajak, berpengaruh pada besaran hasil investasi yang diterima oleh investor. Investor dapat mempertimbangkan pilihan jenis instrumen investasi peluang investasi yang memberikan hasil yang lebih tinggi setelah memperhitungkan beban pajak.
  2. Daya Tarik investasi, dengan besaran pajak yang berbeda bisa menjadi daya Tarik tersendiri bagi investor dalam memutuskan untuk berinvestas
  3. Kebijakan perpajakan pemerintah, adanya perubahan kebijakan mengenai nominal pengenaan pajak dapat memengaruhi keputusan investor berinvestasi

Jika Anda membutuhkan diskusi lebih detail mengenai wealth distribution and transition, silakan hubungi Wealth Advisor Moduit.

Cara Mendaftar Menjadi Klien Wealth Management

PT Moduit Digital Indonesia adalah perusahaan penasihat investasi di bawah OJK (Surat Keputusan: KEP-30/D.04/2019).

IMAGE_ALT

Moduit Beyond adalah layanan prioritas dari Moduit yang menyediakan pengelolaan Wealth protection and preservation. Anda akan ditangani oleh wealth advisor dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri

Anda dapat mulai menjadi klien Moduit Beyond, dengan mengisi formulir dan berinvestasi mulai dari Rp1 M. Sebagai nasabah Moduit Beyond, Anda akan mendapatkan banyak benefit seperti:

  • Advisor pribadi
  • Produk-produk keuangan yang terkurasi
  • Akses pertama untuk produk & servis baru yang diluncurkan
  • Laporan harian mengenai pasar
  • Call center prioritas
  • Akses lounge yang eksklusif
  • Hadiah akhir tahun

Anda dapat menjadi klien Moduit Beyond dengan menghubungi kami di formulir ini atau menghubungi wealth advisor Moduit Beyond.

PT Moduit Digital Indonesia

Satrio Tower, 6th Floor. Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4 No. 5 Jakarta Selatan 12950, Indonesia

Tel : +6221-5020-2900

WhatsApp : +62812-5050-2900

Location
FacebookInstagramLinkedInYouTube
Download Aplikasi
Play StoreAppStore
PT Moduit Digital Indonesia
Berizin dan Diawasi oleh
OTORITAS
JASA
KEUANGAN

APERD

KEP-16/PM.21/2018

Penasihat Investasi

KEP-30/D.04/2019

Mitra Pemasaran PPE Level 2

S-195/D.04/2022

PSE

00939/DJAI,PSE/05/2018
© PT Moduit Digital Indonesia 2026.
All rights reserved.